Pemerintah Qatar menilai ulah sejumlah negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk Persia (P-GCC) meretas media negara ini sebagai pelanggaran hukum dewan ini.
FNA melaporkan, menyusul terbongkarnya peretasan media Qatar oleh Uni Emirat Arab (UEA), pemerintah Doha menyebut aksi tersebut melanggar ketentuan P-GCC.
Seorang pejabat intelijen Amerika hari Senin mengungkapkan, Uni Emirat Arab meretas media pemerintah dan maya Qatar untuk menisbatkan kebohongan kepada Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani dan menyebarkannya. Aksi ini kian mengobarkan api tensi antara Doha dan empat negara Arab yang memblokade Qatar.
Pejabat Amerika pekan lalu mengetahui analisa data intelijen terbaru yang dikumpulkan oleh dinas rahasia negara ini. Analisa data intelijen ini membenarkan bahwa pada 23 Mei 2017, petinggi Uni Emirat Arab berbicara terkait rencana peretasan tersebut. Beberapa hari setelah kunjungan Presiden AS, Donald Trump ke Riyadh pada 24 Mei, para hacker menyerang situs dan laman-laman internet Qatar.
Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab dan Mesir menolak klaim ini dan kemudian mereka memutus hubungannya dengan Qatar serta menerapkan blokade terhadap Doha.