Mahfud Mengataka : Mungkin Keliru Ketik,Saat Omnibus Law Sebut Jokowi Bisa Ubah UU Via PP
Cari Berita

Advertisement

Mahfud Mengataka : Mungkin Keliru Ketik,Saat Omnibus Law Sebut Jokowi Bisa Ubah UU Via PP

SoboLangit.com
Senin, 17 Februari 2020



Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut kemungkinan ada kekeliruan dalam pengetikan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP). Seperti apa penjelasan Mahfud?
"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2/2020).

Sebagaimana dikutip sebelumnya, dalam RUU Cipta Kerja disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP. Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.
Bunyi Pasal 170:

Pasal 170

Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2.

Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Namun Mahfud mengaku belum tahu pasti apa isi dari RUU Omnibus Law itu. Bilamana ada kekeliruan, Mahfud memberi saran agar siapa pun melaporkannya ke DPR.

"Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan. Coba nanti dipastikan lagi deh saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan Perppu. kalau bukan produk hukum, itu konteksnya ke atas ya. Konteksnya lain, bukan masalah ketentuan-ketentuan teknis barangkali," kata Mahfud.

"Tapi saya prinsipnya begini, prinsipnya tak bisa sebuah UU diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa. Kalau perubahan kalau Perppu dulu bisa iya bisa tidak. Itu tergantung kebutuhan. Coba nanti dicek dulu, saya tidak akan, pasal berapa tadi saya cek? Nanti saya cek. Besok tanya lagi ya," sambungnya.
Source : Detik